METODOLOGI USHUL FIKIH DALAM KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER: PERSPEKTIF DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Authors

  • Fahri Roja Sitepu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hasan Matsum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Syahnan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Ushul Fikih; DSN-MUI; Keuangan Syariah; Fatwa; Maslahah; Ijtihad Kontemporer

Abstract

Penelitian ini mengkaji metodologi ushul fikih yang digunakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam menetapkan regulasi keuangan syariah kontemporer. Penggunaan instrumen metodologi ushul fikih seperti qiyas, maslahah mursalah, sadd al-dzari'ah, dan ijtihad jama'i menjadi landasan epistemologis dalam fatwa-fatwa DSN-MUI yang mengatur produk perbankan syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan asuransi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode deskriptif-analitik terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI yang telah ditetapkan sejak tahun 2000 hingga 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI secara konsisten menerapkan metodologi ushul fikih klasik yang diadaptasi dengan konteks kontemporer, khususnya melalui pendekatan maslahah dan sadd al-dzari'ah dalam menghadapi inovasi produk keuangan modern. Temuan ini juga mengungkap adanya dinamika ketegangan antara prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan kebutuhan inovasi keuangan syariah yang terus berkembang.

 

 

Downloads

Published

2026-07-08