USHUL FIKIH DALAM HUKUM KELUARGA KONTEMPORER: ISU PERNIKAHAN, PERCERAIAN, DAN KEABSAHAN ANAK REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA BERBASIS KEMASLAHATAN

Penulis

Kata Kunci:

Ushul Fikih; Maqashid Al-Syariah; Hukum Keluarga Islam; Rekonstruksi Hukum; ijtihād jamā‘ī

Abstrak

Transformasi sosial dalam kehidupan keluarga Muslim menuntut pembaruan metodologi hukum Islam yang lebih responsif terhadap realitas kontemporer. Penelitian ini bertujuan mengkaji rekonstruksi ushul fikih berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjawab persoalan hukum keluarga Islam, khususnya terkait perkawinan, perceraian, dan keabsahan anak. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-kritis melalui studi pustaka terhadap literatur fikih klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, serta berbagai kajian ilmiah yang dianalisis dengan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ushul fikih kontemporer memiliki landasan metodologis yang memadai untuk melakukan pembaruan hukum keluarga Islam tanpa melepaskan diri dari sumber normatifnya. Dalam bidang perkawinan, instrumen seperti maṣlaḥah mursalah dan sadd al-dzarī‘ah dapat digunakan untuk merespons isu pernikahan dini dan nikah siri demi terwujudnya kemaslahatan keluarga. Dalam bidang perceraian, rekonstruksi hukum diperlukan untuk memperkuat keadilan gender melalui perlindungan hak-hak perempuan dan anak, termasuk dalam aspek akses terhadap perceraian dan jaminan hak ekonomi pasca-perceraian. Sementara itu, dalam persoalan keabsahan anak, perlindungan terhadap identitas hukum, nafkah, pendidikan, dan kepastian nasab harus menjadi prioritas, termasuk melalui pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan modern seperti tes DNA sebagai instrumen pendukung dalam penetapan hubungan keperdataan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi hukum keluarga Islam berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dapat menghasilkan formulasi hukum yang lebih adaptif, adil, dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Pendekatan ini memungkinkan hukum keluarga Islam tetap mempertahankan legitimasi normatifnya sekaligus mampu menjawab tantangan sosial yang terus berkembang. Untuk mewujudkannya, diperlukan ijtihād jamā‘ī yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, didukung oleh reformasi regulasi, penguatan kapasitas lembaga peradilan agama, serta pembaruan kebijakan hukum agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer.

 

Diterbitkan

2026-07-06