TA'WĪD SEBAGAI KONSEKUENSI WANPRESTASI DALAM PERBANKAN SYARIAH: ANALISIS NORMATIF TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

  • Hamka Husein Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Wanprestasi, Ganti Rugi, Ta'wid, Perbankan Syariah, Sengketa Ekonomi Syariah.

Abstrak

Wanprestasi merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam praktik perbankan syariah akibat tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam suatu akad. Pelanggaran terhadap akad tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wanprestasi dalam perbankan syariah, perbedaan antara wanprestasi, ganti rugi, dan ta'wid, dasar hukum yang mengaturnya, bentuk-bentuk wanprestasi dalam akad perbankan syariah, serta penyelesaian sengketa wanprestasi melalui jalur non litigasi dan litigasi. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji penerapan ta'wid dalam putusan pengadilan agama terkait sengketa wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, fatwa, dan studi kasus putusan pengadilan. Sumber data diperoleh dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'wid), Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta'wid Akibat Wanprestasi, serta Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2071/Pdt.G/2024/PA.Tng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perbankan syariah dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan akad, terlambat memenuhi kewajiban, maupun melakukan tindakan yang dilarang dalam akad. Akibat hukum dari wanprestasi adalah timbulnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau ta'wid kepada pihak yang dirugikan. Namun, berdasarkan prinsip syariah, ta'wid hanya dapat diberikan atas kerugian nyata (real loss) yang dapat dibuktikan secara jelas. Dalam studi kasus yang dianalisis, majelis hakim mengabulkan tuntutan yang berkaitan dengan kerugian materiil yang terbukti, tetapi menolak tuntutan ganti rugi immaterial karena tidak didukung oleh bukti yang memadai. Putusan tersebut menunjukkan bahwa penerapan ta'wid dalam ekonomi syariah mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembuktian yang objektif.

 

 

Diterbitkan

2026-07-06