ANALISIS KESIAPAN PEMERINTAH DESA DALAM IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA BIDANG PENDIDIKAN DI KECAMATAN GALANG
Kata Kunci:
pemerintah desa, alokasi dana desa, pendidikanAbstrak
Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa. Alokasi dana desa idealnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan kesiapan pemerintah desa, faktor-faktor yang mendukung serta penghambat dalam implementasi alokasi dana desa bidang di Kecamatan Galang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data penelitian diperoleh dengan teknik triangulasi melalui observasi, wawancara dan dokumen. Hasil penelitian ini mengungkapkan temuan bahwa implementasi Alokasi Dana Desa bidang pendidikan masih minim, kurangnya pemahaman perangkat desa tentang penggunaan anggaran merupakan faktor dominan. Penggunaan alokasi dana desa masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan
Referensi
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Slameto. (2003). Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sujana, D. (2014). Evaluasi Program Pendidikan Luar Sekolah, Cet. ke III. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Subroto, A. (2009). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa-Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008). Tesis Program Studi Akuntansi-Pps. Universitas Diponegoro. Semarang: Tidak diterbitkan.
Tresiana, N. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandar lampung : Lembaga Penelitian Universitas Lampung.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 REKOGNISI : Jurnal Pendidikan dan Kependidikan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.